Kombes YBK Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba!

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes YBK buntut kasus penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sidang terhadap Kombes YBK dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan pelanggar Saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” kata Ramadhan, kepada wartawan, pada Selasa (22/8).

Lebih lanjut berdasarkan hasil keputusan tersebut, Kombes YBK dilakukan PTDH. Akibat perilaku yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba dinilai sebagai perbuatan tercela.

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.

Sementara itu Ramadhan mengungkapkan bahwa saat ini Kombes YBK telah dilakukan penahanan.

“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tukas Ramadhan.

Adapun dalam hal ini Kombes YBK dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...