Komdigi Maksimalkan Kampanye Literasi Digital Dalam Rangka Mencegah Judol

Metropolitan

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:00 WIB
Komdigi Maksimalkan Kampanye Literasi Digital Dalam Rangka Mencegah Judol
Menterian Komunikasi dan Digital (Memkomdigi), Meutya Hafid kampanyekan literasi digital untuk mencegah maraknya judi online. (Foto; Ist)

Masifnya perkembangan praktik judol ditengarai karena rendahnya literasi keuangan, faktor ekonomi hingga mudahnya akses perjudian online.

rb-1

Certified Financial Planner PINA Indonesia, Sayoga Risdya Prasetyo menjelaskan, kurangnya literasi dalam mengelola keuangan dan berinvestasi dapat membuat masyarakat mudah terjebak dalam praktik judol.

Hasil instan dan imbalan besar yang ditawarkan sering kali membuat masyarakat gelap mata. Bahkan, transaksi judol di Indonesia mencapai Rp900 triliun dan sebanyak 197 ribu anak dan reamaja terlibat dalam praktik ini.

Baca Juga: Meutya Hafid: Pembentukan KIB untuk Hindari Perpecahan Bangsa

rb-3

Judi online yang merusak generasi Indonesia akan diberantas oleh Kemkomdigi. (Foto: Ist)

Ironisnya, ribuan penceraian dan puluhan kasus bunuh diri disebabkan oleh judol, sehingga menjadi duka yang mendalam di tengah masyarakat.

Selain itu, sebanyak 172 orang mengalami depresi akibat kecanduan judol, sehingga perlu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Oleh karena itu, dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong kampanye literasi digital di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

Pasalnya, sebanyak 8,8 juta warga negara Indonesia terjebak dalam praktik judol. Jumlah itu berpeluang untuk terus bertambah bila pemerintah tidak segera turun tangan.

Pemerintah telah memblokir 380 ribu situs judi online serta sebanyak 85 influencer telah ditangkap polisi karena mempromosikannya.

Dilansir dari laman RRI, Kamis (12/12), Kemkomdigi menekankan bahwa praktik judol harus segera diatasi. Pasalnya, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial saja, tetapi juga membuka potensi pencurian data pribadi, serta mengancam nyawa seseorang.

Kecanduan judol juga bisa menambah tekanan psikologis dan merusak hubungan sosial, serta merusak struktur sosial masyarakat.

“Kampanye ini akan dilakukan secara masif dengan mengoptimalkan berbagai media, melakukan sejumlah sosialisasi secara langsung ke masyarakat dan melibatkan berbagai komunitas,” ucap Meutya Hafid.

Menurutnya, memperkuat literasi digital dalam memberantas judol dapat melindungi masyarakat, membangun kesadaran kolektif serta mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.

Pasalnya, memblokir situs dan menutup akses transaksi saja tidak cukup untuk menghentikan kecanduan judol.

Kemkomdigi juga menegaskan peranan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi aktivitas digital anak. Karena, mereka memiliki potensi terlibat judol dari game online.

Literasi digital menjadi salah satu strategi mengatasi kecanduan judi online di tengah masyarakat. (Foto: Ist)

Angka anak usia sekolah yang terlibat judol pada tahun 2023 mengalami peningkatan hingga 300 persen dengan transaksi senilai Rp2.295 miliar.

Menkomdigi juga mengadakan dialog dengan warga untuk berbagi cerita mengenai keluarga yang terkena dampak judol. Kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari judol.

Optimalisasi kampanye literasi digital ini memerlukan dukungan dari masyarakat untuk dapat melenyapkan praktik judol di kemudian hari. Dengan demikian, ke depannya kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan dengan lebih bijak.

Tag Meutya Hafid judi online kemkomdigi

Terkini