Komentar Reza Gladys Soal Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pemerasan
Lifestyle
.png)
Pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya memberikan tanggapan mengenai Nikita Mirzani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan atau penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (20/2/2025).
Reza Gladys percaya dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, meskipun Nikita Mirzani sampai saat ini masih belum ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dikabarkan dipanggil pada tanggal 24 Februari kemarin, namun tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pakai High Heels dan Tangan Tak Diborgol, Nikita Mirzani Irit Bicara Saat Tiba di Kejari Jaksel
"Pokoknya semuanya keadilan kebenaran tegak lurus bismillah gitu aja," ujar Reza Gladys saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Reza juga dalam kesempatan itu mengatakan kalau dirinya bakal mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini untuk menanyakan laporannya tersebut.
Namun ditanya soal penahanan, Reza Gladys enggan menjawab karena merupakan wewenang dari penyidik.
Baca Juga: Ogah Bahas Rekaman Percakapan dengan Mail Syahputra, Reza Gladys: Biar Nanti Dibuktikan di Pengadilan
"Aku belum tau cuma nanti coba kalian datangi ke Polda aja yang lebih tahu, kan itu kewenangan penyidik maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," jelas Reza Gladys.
Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid justru mempertanyakan sikap Nikita Mirzani tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Ia kemudian mempersilahkan ibunda Lolly itu datang ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi tentang laporan yang dugaan pemerasan tersebut.
"Semua sama dimata hukum jadi kalau misalkan siapapun yang salah silahkan aja, pokoknya kita percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya," jelas Mufid.
"Kita tunggu ajah sampe masalahnya selesai semua ya tunggu aja, nanti dijelaskan ke kuasa hukum," pungkasnya.
Diketahui, kasus pemerasan menyeret Nikita Mirzani bermula ketika Reza Gladys silaturahmi dengan menghubungi Nikita lewat asisten, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan.
Nikita mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza Gladys secara bertahap mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya itu, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Reza Gladys.
Tak hanya pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Selvianus Kopong Basar )