Pakai High Heels dan Tangan Tak Diborgol, Nikita Mirzani Irit Bicara Saat Tiba di Kejari Jaksel
Lifestyle
.jpeg)
Aktris Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
Pantauan FTNews.co.id, Nikita tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 12.13 WIB pada Kamis (5/6/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Tampil percaya diri, Nikita terlihat mengenakan kemeja cokelat dan high heels. Meski menjadi pusat perhatian, ia memilih irit bicara di hadapan awak media.
Baca Juga: Bungkam Saat Ditanya Lolly, Vadel Badjideh Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan
“Sehat-sehat,” ucapnya singkat ketika ditanya soal kondisi fisiknya.
Tanpa memberi pernyataan tambahan, ibu dari Laura Meizani Mawardi alias Lolly itu langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan di dalam gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mael Syahputra Juga Hadir Sebagai Tersangka
Mael Syahputra datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (5/6) [Foto: Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Selain Nikita, asistennya Mael Syahputra—yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama—telah lebih dulu tiba di Kejari Jaksel.
Berbeda dengan Nikita, Mael tampil dengan mengenakan kaos hitam dan tangannya diborgol.
Kronologi Kasus Pemerasan Terhadap Reza Gladys
Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (5/6) [Foto: Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini mencuat setelah laporan dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 lalu. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Saat mencoba menghubungi Nikita untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Reza justru menerima ancaman dari pihak Nikita melalui asistennya.
“Ancaman akan speak up di media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Merasa terintimidasi, Reza pun mentransfer dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Sehari berselang, Reza kembali menyerahkan uang tunai Rp2 miliar kepada pihak Nikita sesuai arahan.
Secara keseluruhan, Reza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar akibat tindakan pemerasan tersebut.
Status Hukum Nikita dan Mael
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya kini resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, Nikita dan Mael telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik ternama dan dugaan pencucian uang dalam jumlah besar. Proses hukum terhadap keduanya pun dipastikan akan terus bergulir.
(Selvianus Kopong Basar)