Kominfo Panggil Indosat Terkait Pencurian Data, Tegaskan Tak Ada Toleransi
Nasional

FT News - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku pihaknya telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) terkait kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitranya.
Pihaknya telah meminta keterangan mengenai insiden tersebut. Selain itu, pertemuan juga membahas solusi penanganan yang diperlukan guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan itu.
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Budi dikutip dari siaran pers Kominfo, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Antisipasi Fenomena "Deepfake" Jelang Pemilu 2024
Budi menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
"Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Budi.
Menurut Budi Arie, keamanan data pribadi merupakan prioritas utama pemerintah, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo
"Kominfo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi insiden tersebut," tegasnya.
Dirinya meningatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indosat Ooredoo Hutchison Logo Indosat Ooredoo Hutchison. [Antara]"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," jelasnya.
Saat ini Kominfo bbekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Diketahui, Polresta Bogor, Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi.
Data yang dicuri ini digunakan untuk registrasi kartu SIM salah satu provider atau penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial P (23) dan L (51). Mereka bekerja di perusahaan bernama PT Nusa Pro Telemedia Persada.
Perusahaan ini bekerja sama dengan provider untuk menjualkan kartu SIM dengan target 4.000 kartu per bulan. Namun, kata Bismo, para pelaku hanya mampu menjual kartu sim secara riil di angka 500 hingga 1.000 keping kartu dalam satu bulan.
"Untuk memenuhi target tersebut, maka pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data milik orang lain melalui aplikasi Handsome," katanya melansir Antaranews.