Komisi III DPR Minta Polisi Usut Dugaan Pelecehan Miss Universe
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni dalam keterangannya baru-baru ini.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, bakal memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia.
Baca Juga: Resmikan Bandara Ngloram, Jokowi: Akan Percepat Aktifitas Ekonomi
"Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,†ujarnya.
Sahroni meminta Polda Metro Jaya memroses semua laporan yang masuk. Diketahui, berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara," imbuhnya.
Baca Juga: Mengejutkan! 5 Nahdiyin yang ke Israel Diajak Sosok Ini, PBNU Ungkap Misi Terselubung
Pengusutan kasus tersebut kata Sahroni penting dilakukan, sehingga menimbulkan efek jera. "Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023, N, melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut.