Komnas Perempuan Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Catatan Buruk Penegakan Hukum

Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 | 00:00 WIB
Komnas Perempuan Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Catatan Buruk Penegakan Hukum

FTNews - Komnas Perempuan ikut menyoroti soal pemberian vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Yang bersangkutan dinilai tidak bersalah dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

rb-1

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengatakan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim tentunya mencederai keadilan keluarga korban. Sebab perlakuan terdakwa jelas melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal ini juga dibuktikan melalui video yang beredar dan telah dilihat oleh banyak pihak.

“Putusan ini sangat membuat kecewa. Putusan hakim dengan vonis bebas pada terdakwa menjadi catatan buruk dalam proses peradilan dan penegakan hukum,” kata Tiasri, saat dihubungi, pada Kamis (25/7).

Baca Juga: Kapolri: Profesi Satpam Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian

rb-3

Sementara itu Tiasri mengungkapkan bahwa majelis hakim seharusnya melihat fakta di lapangan sebagai pertimbangan putusan terhadap terdakwa. Sebab penganiayaan yang dilakukan terdakwa ini menyebabkan hilangnya nyawa korban.

“Upaya terdakwa untuk menolong korban bukan berarti menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan sampai korban kritis dan meninggal. Upaya pertolongan yang dilakukan terdakwa bukan berarti menjadi alasan pembenar bahkan menghilangkan fakta bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan pidana penganiayaan,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: istimewa)

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. Hal ini lantaran majelis hakim yang memberikan vonis dinilai tidak menerapkan hukum.

Baca Juga: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Harli, kepada wartawan, pada Kamis (25/7).

Lebih lanjut Harli menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab hakim hanya melihat dari tidak adanya saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menyebabkan pertimbangan yang dimiliki majelis hakim sumir atau tidak melihat fakta yang ada di lapangan.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV. Semisal CCTV yang nampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald untuk menghabisi nyawa dari kekasihnya Dini, dengan melindas korban,” jelasnya.

Selain itu pertimbangan terdakwa Ronald dalam pengaruh alkohol saat kejadian juga seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya. Sebab saat peristiwa melindas korban itu merupakan tindak pembunuhan.

“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir,” ungkap Harli.

Saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan pengadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa. Nantinya pihak Kejaksaaan Agung RI akan segera menyusun memori kasasi dan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari utk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” tukasnya.

Tag Nasional Headline Komnas Perempuan Vonis Bebas Penegakan Hukum Ronald Tannur Catatan Buruk

Terkini