Komnas HAM: Ada Extrajudical Killing Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri, di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam laporan yang diserahkan kepada Polri terdapat rekomendasi dugaan baru mengenai pembunuhan di luar hukum (extrajudical killing).
"Tentu saja ada isu extrajudical killing. Kita bicara bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujar Ahmad Taufan.
Baca Juga: Alasan Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual
Selain itu pihaknya juga menyerahkan laporan yang membahas mengenai upaya penghalangan proses hukum (obstruction of juctice).
"(Obstruction of justice) itu yang utama, karena itu yang menjadi isu hak asasi manusia," kata Ahmad Taufan.
Lebih lanjut ia mengatakan karena jika obstruction of justice tidak dapat diatasi, maka keadilan bagi korban tidak akan didapatkan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi
Terkait hal ini nantinya tim khusus polri akan menjabarkan mengenai mekanisme laporannya. Setelah itu Komnas HAM dan Polri akan menggelar konferensi pers bersama.