Komnas HAM: Ada Extrajudical Killing Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum

Kamis, 01 September 2022 | 00:00 WIB
Komnas HAM: Ada Extrajudical Killing Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri, di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

rb-1

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dalam laporan yang diserahkan kepada Polri terdapat rekomendasi dugaan baru mengenai pembunuhan di luar hukum (extrajudical killing).

"Tentu saja ada isu extrajudical killing. Kita bicara bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujar Ahmad Taufan.

Baca Juga: Alasan Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

rb-3

Selain itu pihaknya juga menyerahkan laporan yang membahas mengenai upaya penghalangan proses hukum (obstruction of juctice).

"(Obstruction of justice) itu yang utama, karena itu yang menjadi isu hak asasi manusia," kata Ahmad Taufan.

Lebih lanjut ia mengatakan karena jika obstruction of justice tidak dapat diatasi, maka keadilan bagi korban tidak akan didapatkan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, Hakim dan JPU Cecar Saksi

Terkait hal ini nantinya tim khusus polri akan menjabarkan mengenai mekanisme laporannya. Setelah itu Komnas HAM dan Polri akan menggelar konferensi pers bersama.

Extra judicial killing sendiri merupakan pelanggaran hak hidup seseorang. Di mana hak hidup setiap orang dijamin UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka penembakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini juga akan mendatangkan akibat. Yaitu memutus seseorang untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum dianggap melanggar hak asasi manusia. Karena mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.

Tag Hukum Komnas HAM Jakarta Polri Brigadir J Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Extrajudical Killing

Terkini