Alasan Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak kepolisian lalu lintas kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah daerah terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Alasan diberlakukan kembali tilang manual karena banyak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, hingga terjadi kecelakaan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik (ETLE), angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan evaluasi, dan memutuskan untuk menerapkan dan memberlakukan kembali tilang manual.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran (lalu lintas). Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi kepada wartawan, Selasa (15/5/2023).

Menurut Sandi, polisi perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga kembali diberlakukan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE. Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Sandi memastikan bahwa tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Sandi.

Sementara soal ETLE, lanjut Sandi, belum semua tempat adanya kamera pengawas untuk merekam pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

“ETLE sangat efektif penerapannya, tetapi belum semua tempat itu dipasang ETLE. Dan ETLE juga selain di tempat-tempat tertentu juga sudah ada ETLE yang mobile, itu juga belum bisa maksimal. Karena pengadaan ETLE juga terbatas dan jumlahnya belum banyak,” paparnya.

Artikel Terkait