Kompak, Komisi III DPR RI Cecar Komnas HAM Terkait Hukuman Mati
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (13/1). Dalam rapat kerja kali ini, komisi III mempertanyakan sikap Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sikap Komnas HAM itu terkesan mengabaikan korban.
"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster, predator seksual. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini. Jangan seolah-olah membabi buta menentang hukuman mati," ujar Habib.
Baca Juga: Kasus Fahrenheit: Satu Orang Masih Buron, Bareskrim Tetap Gelar Perkara
"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujar anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu.
Menurutnya Komnas HAM boleh saja menolak hukuman mati, namun jangan disampaikan ke publik. Apalagi, kasus tersebut masih dalam proses pengadilan.
"Saya ingin Pak Beka lebih disiplin. Pertama, kita jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung," kata dia.
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Jambret Usai Diamuk Massa di Jakbar
Menurutnya, Komnas HAM sebagai lembaga negara patuh pada hukum yang ada di Indonesia. Ia menyebut hukum di Indonesia masih mengatur hukuman mati.
"Jadi jangan bapak pada prinsip HAM universal dong. Kecuali bapak melawan hukum negara. Sumpah jabatannya ada kok melawan hukum negara," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umu (JPU) kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Menurutnya, hal itubertentangan dengan prinsip HAM.