Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kominisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan divonis seumur tahun penjara akibat terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),†tukas Poengky, dalam keterangannya, pada Kamis (11/5).
Baca Juga: Bertambah! 43 Kilogram Kokain di Anambas Jadi TemuanTerbesar
Lebih lanjut Poengky mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa berpotensi membunuh jutaan generasi penerus bangsa.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda,†papar Poengky.
Selain itu ia menilai bahwa eks Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk jajarannya. Ia malah mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca Juga: Pendemo Tambang Tewas Ditembak, Komisi III DPR: Harus Ada yang Tanggung Jawab
“Sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka yang bersangkutan seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya, tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan,†kata Poengky.
Sekedar informasi, Terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada hari ini.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,†ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan putusan di persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).