Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk segera menggelar sidang komisi kode etik kepolisian (KKEP) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang telah divonis penjara seumur hidup akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kompolnas mendorong Div. Propam Polri untuk segera melaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa,†kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dalam keterangannya, pada Kamis (11/5).
Lebih lanjut Poengky mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa adalah bentuk pelanggaran sehingga cukup menjadi dasar digelarnya sidang etik.
“Yang berdangkutan diproses pidana hingga vonis pengadilan sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,†ucap Poengky.
Sementara itu ia mengatakan bahwa Kompolnas menghormati keputusan majelis hakim yang memberikan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
“Kompolnas menghormati Majelis Hakim yang menyatakan TM bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup,†ungkap Poengky.
Sekedar informasi, Terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonispenjara seumur hidup oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahguna narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada hari ini.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,†ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam membacakan putusan di persidangan, PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (9/5).