Kompolnas: Richard Eliezer akan Diproses Sidang Etik Putusannya Pertimbangkan Berbagai Faktor

Hukum

Kamis, 16 Februari 2023 | 00:00 WIB
Kompolnas: Richard Eliezer akan Diproses Sidang Etik Putusannya Pertimbangkan Berbagai Faktor

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang kode etik profesi polri untuk menentukan nasibnya sebagai anggota kepolisian.

rb-1

Namun, kata Poengky, pihaknya enggan mendahului proses sidang kode etik soal status Bharada Richard apakah akan kembali menjadi anggota polri atau diberhentikan tidak hormat. Pasalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Komisi Sidang Kode Etik akan menjatuhkan putusan terhadap Bharada Richard dengan mempertimbangkan faktor pangkat terendah dan juga rasa keadilan di masyarakat, serta status sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kronologi kasus pembunuhan berencana yang sebenarnya.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp572 Juta dari Pengusaha

rb-3

"Nantinya Richard Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya sidang Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan akan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk pangkat terendah Richard Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," kata Poengky, Kamis (16/2).

Apresiasi Vonis Majelis Hakim

Meski demikian, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada E dalam menjatuhkan putusan. Vonis hakim telah mempertimbangkan alasan Richard melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana dirinya hanya menjalankan perintah atasan yang pangkatnya jauh diatas sebagai seorang jenderal bintang dua.

Baca Juga: Terbongkar, Bripda HS Ternyata Miliki Masalah Penipuan Hingga Judi Online

Akan tetapi ketika Richard Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J di hadapan penyidik dan Kapolri saat prosesnya di tingkat penyidikan.

"Kami yakin arah pengungkapan kasus ini lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tuturnya.

Bahkan terdakwa Richard Eliezer juga telah meminta maaf dengan tulus kepada orang tua Almarhum Yosua. Dan orang tua Almarhum Yosua juga sudah memaafkan permohonan maaf Bharada E.

"Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," sambungnya.

Selain itu, persidangan Richard Eliezer sangat luar biasa. Karena menunjukkan peran Bharada E sebagai justice collaborator yang mendapatkan pengakuan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tag Hukum Kompolnas Richard Eliezer Diproses Sidang Etik Pertimbangkan Berbagai Faktor Putusan Komisi Kode Etik Profesi

Terkini