Kondisi David Ozora dan Restitusi Pertimbangan JPU Susun Tuntutan Mario Dandy

Hukum

Jumat, 23 Juni 2023 | 00:00 WIB
Kondisi David Ozora dan Restitusi Pertimbangan JPU Susun Tuntutan Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mempertimbangkan kondisi kesehatan David Ozora dan risiko kehilangan masa depan yang cerah. Dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy.

rb-1

Bahkan, hal ini juga menjadi dasar dalam menentukan pasal dalam tuntutan JPU yang akan dikenakan untuk menjerat Mario Dandy.

"Saya kira, itu akan dikemukakan oleh pihak jaksa argumentasi yang terbukti mana, apakah penganiayaan berat yang direncana terlebih dahulu? Misalnya, buktinya siuman sekian bulan, dampaknya bagaimana," ucap pakar hukum pidana Achyar Salmi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6).

Baca Juga: Pelaku Diamankan usai Coba Hipnotis Wanita Lansia di Cimanggis

rb-3

Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Achyar pun optimistis JPU bakal memasukkan besaran restitusi dalam materi tuntutan. Keluarga David Ozora sempat mengajukan ganti kerugian korban dalam 3 komponen sekitar Rp52 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sedangkan LPSK menyodorkan nilai restitusi untuk David sebesar Rp120 miliar dengan merujuk regulasi kepada JPU.

Baca Juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap Pajak Jerat PT Bank Panin 

Kendati demikian, ia tidak mengetahui pasti usulan mana yang akan dipakai JPU. Namun, ia menyarankan tim jaksa mengundang keluarga David dan LPSK terlebih dahulu.

"Kalau menurut saya, dikombinasikan saja kedua itu atau bisa juga pihak jaksa mengundang LPSK dan bapaknya David, ada enggak yang tumpang tindih di antara dua itu," katanya. "Itu lebih enak."

Lebih jauh, Achyar berpendapat, Mario terancam hukuman maksimal apabila dinilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukumannya dan terbukti melakukan pidana sesuai pasal yang didakwakan.

"Tapi, kalau ada hal-hal yang meringankan, menurut saya, tidak akan (hukuman) maksimal yang dijatuhkan," jelasnya.

Di sisi lain, ia enggan berkomentar tentang vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Mario Dandy. Pangkalnya, proses pembuktian di persidangan dari masing-masing pihak belum tuntas.

"Ini belum berjalan semua karena pihaknya (Mario) belum mengajukan saksi. Jadi, kita belum bisa melihat tuh. Baru sepihak dari jaksa, juga belum selesai. Nah, jadi terlalu cepat," ujarnya.

"Kalau nanti sudah selesai pembuktian antara kedua belah pihak, baru mungkin kita bisa sedikit mengintip-intip, memprediksi. Sekarang baru sebelah, enggak boleh karena kita melihat sesuatu harus kedua pihak, harus utuh," tandasnya.

Tag Hukum JPU Restitusi Mario Dandy David Ozora Susun Tuntutan

Terkini