Kontroversi Kebijakan ASN Boleh Poligami, Mendagri Akan Minta Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta
Metropolitan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bakal meminta klarifikasi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait kebijakan yang memperbolehkan ASN di lingkungan pemprov berpoligami.
Rencananya, klarifikasi itu akan dilakukan Mendagri pada Senin (20/1/2025) pekan depan.
"Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga," kata Mendagri, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN
Lebih jauh, Tito belum mau memberikan tanggapan terkait Pergub ASN boleh poligami tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya," ujarnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca Juga: Cerita Menpan RB jadi Sasaran Teror Para ASN di Akhir Tahun
Dalam Pergub itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu mengatur ASN pria yang hendak poligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Ketentuan selanjutnya, jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Sementara itu, Teguh menyebut kebijakan ASN Jakarta boleh poligami itu untuk melindungi keluarga ASN.
Dia menjelaskan Pergub itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu.
Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
"Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan," ujar Teguh, Jumat (17/1/2025).
Dia juga menyesalkan kesan yang muncul kemudian terkait peraturan tersebut.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," tuturnya.