Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Bersurat ke Propam Polda Metro
Metropolitan

FTNews - Korban pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno bakal bersurat ke Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus yang terjadi pada beberapa waktu lalu ini dinilai jalan ditempat.
“Kita akan bersurat ke Propam dan IPW (Indonesia Police Watch). InsyaAllah minggu depan,†kata Kuasa Hukum Korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya, pada Minggu (26/5).
Lebih lanjut Amanda menuturkan bahwa hal ini dilakukan akibat pihaknya menilai proses penyidikan yang terlalu lama. Pasalnya hingga saat ini korban masih menunggu hasil tes visum forensik psikiatri dari RS Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara Ternyata Pernah Menjadi Suami Korban
“Proses kasus sampai dengan saat ini masih menunggu hasil tes dari RS Polri. Sudah 102 hari sampai dengan hari ini RS Polri belum menyerahkan hasil tes para korban ke penyidik. Hal ini berbanding dengan P3A yang telah menyerahkan hasil tes para korban hanya dengan 53 hari,†ujar Amanda.
Sementara itu Amanda mengungkapkan proses lamanya penyidikan ini diduga akibat yang dilaporkan adalah orang yang memiliki kekuatan dalam hukum. Namun ia menuturkan akan tetap mengawal proses hukum ini agar kliennya mendapatkan keadilan.
“Korban sangat paham dan mengerti bahwa yang mereka laporkan adalah penguasa yang mempunya banyak relasi kuat dan mempunyai financial yang kuat. Beginilah bentuk wajah hukum di negara kita Indonesia,†jelas Amanda.
Baca Juga: 4.266 Personel Gabungan Kawal Penetapan Presiden Terpilih di KPU
Sekadar informasi, beredar kabar soal rektor Universitas Pancasila, ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/193/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024 soal dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Tertulis dalam laporan tersebut bahwa korban yang juga pelapor mengungkapkan kejadian bermula saat terlapor memanggil pelapor ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Kemudian saat pelapor mendengarkan arahan tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor. Setelahnya terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan pelapor meneteskan obat mata kemudian terlapor langsung meremas payudara pelapor.
Saat itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Namun pelapor malah mendapat Surat Mutasi dan Demosi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.
Dalam hal terpisah, Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban yang melaporkan soal pelecehan seksual tersebut.
“Ya sebenarnya ini ada dua korban yang melaporkan. Dan dua orang ini sama-sama bekerja di kampus, yang pertama itu D kebetulan karyawan honorer saat itu dan yang satunya R dia itu humas,†ungkap Amanda, dikutip Minggu (25/2).
Sementara itu Amanda mengungkapkan bahwa korban D membuat laporan ke Mabes Polri. Kemudian korban R membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Mbak R pelaporannya di Polda Metro Jaya tanggal 12 Januari 2024. Sedangkan D laporannya tanggal 28 Januari 2024. Nah sedangkan kuasa hukum mereka tanda tangan SK saya tanggal 31 Januari 2024 setelah mereka membuat LP,†ungkap Amanda.