Korban Penganiayaan Desak Polisi Serahkan Tersangka ke Jaksa

FT News – Korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo (24) mendesak polisi menyerahkan dua tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Medan. Permintaan itu disampaikannya karena kasus yang dialaminya ini sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area namun tak kunjung selesai.

Erika menyebut bahwa kedua wanita kakak beradik inisial DM dan RM diduga telah melakukan penganiyaaan secara bersama-sama terhadap korban di kediamannya di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.

“Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali,” kata Erika kepada  wartawan di Medan, Senin (23/9/2024).

Dikatakan, sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka. Di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan masalah dan meminta maaf.

“Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal,” sebutnya.

penganiayaan
Korban penganiayaan menunjukkan bukti laporan polisi. [ist]
Menurut korban, sejak 10 bulan kasus itu tak selesai Polsek Medan Area memberikan alasan karena perkara ini split (saling lapor). Tersangka DM juga membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan terlapor Erika.

 

“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama sama. Saya enggak ada melakukan. pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DM yang menampar baru kakaknya si RM menjambak saya,” sebutnya.

Dirinya pun berharap kepada polisi agar secepat mungkin menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan dan jangan sampai ditunda-tunda lagi.

“Kalau yang benar ya benar, kalau salah ya salah. Maksudnya itu kan sudah keluar surat perintah penangkapan (SPKap), jangan ditunda- tunda lagi, segera ditangkap kedua tersangka karena ada juga informasi bahwasanya si tersangka ini berada di luar kota tidak bisa dilakukan penahanan karena hanya ada satu tersangka yang ada. Kasusnya juga sudah P21,” jelasnya.

Dia mengetahui berkas penganiayaan yang dialaminya itu sudah P21 diketahui dari kuasa hukumnya, namun sampai sekarang pelaku tak kunjung ditangkap.

BACA JUGA:   Diduga Sopir Mengantuk, Truk Alami Kecelakaan di Pluit

“Saya meminta kepada Polsek Medan Area tegakkanlah keadilan, itu sudah keluar SPKap. Jangan karena mereka pihak lawan punya beking jenderal jadi permasalahannya terus stagnan begini, terus enggak jalan laporan saya ini,” katanya.

Konfrontir, kata korban sempat dilakukan dan kedua tersangka sama sekali tidak ada yang mengakui perbuatanya. Padahal penganiayaan itu terekam CCTV di rumah korban dan hasil rekaman CCTV juga sudah diserahkan korban kepada polisi.

korban penganiayaan
Korban penganiayaan. [Ist]
Sekali lagi korban sangat berharap agar laporannya segera diproses dan kedua pelaku ditangkap.

 

“Nah, sebelumnya juga saya mendapat informasi dari kuasa hukum saya bahwa surat penangkapan ini sudah keluar beberapa minggu yang lalu. Jadi, Senin harusnya mereka ditangkap, terus ditunda jadinya ke hari Rabu, dua minggu yang lalu, terus ditunda lagi hingga perjanjian di hari Selasa 24 September 2024 ke kejaksaan. Itu yang bilang Kanitreskrim Polsek Medan Area, dia yang menjanjikan kepada kuasa hukum saya,” jelasnya.

“Kalau itu (kedua tersangka) tidak diserahkan juga ke jaksa sesuai perjanjiannya akan membuat DPO,” tambahnya.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka ke kejaksaan.”Selasa kita tahap 2,” katanya.

Sebelumnya, korban penganiayaan Erika Siringo Ringo (23) telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ 841/ K/ XI/ 2023/ SPKT Sektor Medan Area, tanggal 9 November 2023.

Adapun pelaku yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan itu adalah Doris Marpaung yang merupakan ASN Dinas Kesehatan Kota Medan dan Riris Marpaung.

Pertengkaran itu terjadi saat kedua pelaku datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia. Saat itu kedua pelaku marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan kedua pelaku, sebab saat itu banyak pelayat yang datang. Namun, pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.

Proses hukum dalam perkara ini sudah sangat lama dan berlarut larut. Sudah 10 bulan sejak melapor, para pelaku juga tak kunjung ditangkap dan ditahan.

Artikel Terkait

Polisi Tembak Pelaku Begal yang Rampok Sepasang Kekasih di Medan

FT News - Polisi menangkap pelaku perampokan yang membegal...

Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor

FT News - Polisi menembak residivis pencurian sepeda motor...

Hendak Tawuran, 8 Pelajar Bawa Sajam di Tangerang Ditangkap

Delapan pelajar diduga hendak melakukan tawuran ditangkap polisi. Para...