Korban TPPO Dijanjikan Pekerjaan “Cleaning Service” di Arab Saudi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pasangan suami-istri (pasutri), berinisial AG dan F, yang diringkus pihak kepolisian akibat melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO), menjanjikan para korban bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.

“Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di Arab Saudi,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (9/6) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ternyata visa yang dibuat oleh kedua pelaku untuk berziarah.

“Fakta berdasarkan bukti visa daripada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi,” kata Auliansyah.

Adapun visa yang akan digunakan untuk mengelabuhi para korban masa berlakunya hanya puluhan hari.

“Masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi,” ungkap Auliansyah.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta Pasal 81 jo Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

 

Artikel Terkait