Korup, Direktur PTPN XI Budi Adi Prabowo Divonis 6,5 Bulan Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 6,5 bulan terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu Budi Adi Prabowo. Tindakan pidana tersebut dilakukan Budi saat menjabat Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dua bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Marper menyatakan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.
Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp 79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp 15 miliar.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tuturnya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. []