Korupsi di PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan Dirut PT AJM Tersangka 

Hukum

Rabu, 09 November 2022 | 00:00 WIB
Korupsi di PT Waskita Beton Precast, Kejagung Tetapkan Dirut PT AJM Tersangka 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA sebagai tersangka kedelapan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast.

rb-1

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat. Juga reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/11).

Ia mengatakan, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

“Tersangka juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare. Dimana lahan ini berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang. Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah kabupaten Serang. Ini dilakukan pada 21 Mei 2018,” ujar Ketut.

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya penyidik menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno. Selanjutnya Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”. Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.

Tag Hukum Jampidsus Kejagung Dirut PT AJM Sebagai Tersangka Korupsi di PT Waskita Beton Precast

Terkini