Korupsi Ekspor Minyak Goreng: Bakal Ada Tersangka Baru
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak perusahaan atau korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka korporasi itu setelah adanya hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menindak para pihak yang terlibat dalam ekspor minyak goreng yang tidak sesuai persyaratan DMO dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Baca Juga: Gelombang Protes Menguat, Suharso Manoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP
“Terkait penetapan tersangka korporasi kita lihat dari ekspos, dengan hadir lengkap pejabat utama. Jadi kalau ditanya tersangka korporasi mungkin atau tidak itu sangat tergantung apabila alat bukti cukup kuat untuk itu,†kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (22/4).
Febrie menegaskan, penyidikan perkara ekspor minyak goreng akan terus berjalan, yang tidak hanya untuk mencari tersangka lainnya. Namun, juga untuk mencari oknum-oknum lain yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng: Dirjen PLN Kemendag Tersangka
Baca Juga: Hari Ini, MKMK Jadwalkan Pertemuan dengan Sembilan Hakim MK
Proses penyidikan dan investigasi yang dilakukan Jampidsus Kejagung belum menunjukkan pihak-pihak lain yang terlibat. Sehingga, belum banyak keterangan yang disampaikan untuk menerangkan peristiwa tersebut.
“Siapa saja yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi ini masih dalam penelusuran,†ucap Febrie.
Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.