KPK Kebut Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Suap HGU Sawit

Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 | 00:00 WIB
KPK Kebut Penyidikan Kasus Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Suap HGU Sawit

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra (AP).

rb-1

Gugatan praperadilan Andi Putra terhadap KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

Dengan putusan tersebut, KPK segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Andi Putra.

Baca Juga: KPK Tahan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM 

rb-3

"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara KPK dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ali mengatakan, hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah.

"Tindakan KPK menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK. Kemudian juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan juga sah menurut hukum," ujar Ali.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Pelabuhan Indonesia

Ia mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan. Hakim menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Undang-undang KPK.

KPK menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa (19/10) lalu.

Tag Hukum KPK Bupati Kuansing Nonaktif Korupsi Suap HGU Sawit Praperadilan Ditolak Hakim

Terkini