KPK Klaim Pengembalian Aset Hasil Korupsi Rp374 Miliar

Hukum

Senin, 03 Januari 2022 | 00:00 WIB
KPK Klaim Pengembalian Aset Hasil Korupsi Rp374 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal terus berupaya mengembalikan aset negara dari penanganan kasus korupsi.

rb-1

KPK terus mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui penindakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Pasalnya, korupsi sebagai extra ordinary crime telah menimbulkan kerugian bagi negara. Hal ini juga berdampak buruk bagi masyarakat luas.

“Upaya penegakkan hukum harus benar-benar memberikan efek jera terhadap para pelaku, agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/1).

Baca Juga: Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Sempat Lontarkan Kata-kata Kasar

rb-3

Selain itu, besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, kata Ali, penegakkan hukum tindak pidana korupsi penting untuk menjadi instrumen pemulihan atas kerugian negara.

KPK mengklaim tahun ini mengalami peningkatan pengembalian aset senilai Rp 80 miliar atau 27 persen pada 2021.

“Asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan, bandingkan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” ucap Ali.

Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Terkait Tewasnya Pedagang Sekoteng di Ciputat

Dalam 8 tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan asset dari penanganan tindak pidana korupsi, yakni, pada 2014 Rp107 Miliar, Tahun 2015 sebesar Rp193 Miliar, 2016 Rp335 Miliar, 2017 Rp342 Miliar, 2018 Rp600 Miliar, 2019 Rp468 Miliar, dan Tahun 2020 sebesar Rp294 Miliar, serta pada 2021 Rp374 Miliar.

Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional.

“Asset recovery KPK akan menjadi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Ali.

KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Tag Hukum KPK Aset Recovirt Kas Negara Pemu.lihan Keuangan Negara Pengembalian Aset

Terkini