Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang ke KPK dalam Bentuk USD
Hukum

Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK dengan cara mencicil.
Uang yang dikembalikan Ustaz Khalid dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau USD.
Baca Juga: KPK: Rekening Lukas Enembe yang Berisi Puluhan Miliar Sudah Diblokir
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam kemarin.
Hanya saja Asep masih merahasiakan jumlah total USD yang dikembalikan Ustaz Khalid.
"Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya," katanya.
Baca Juga: OTT Kabasarnas, TNI: KPK Tak Sesuai Prosedur
Alasan Pengembalian dengan Dicicil
Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu. [Instagram]
Asep kembali menjelaskan, pengembalian dilakukan dengan cara dicicil karena adanya limit pengambilan di bank.
"Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan," terangnya.
"Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Barang Bukti Penting dalam Penyidikan
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Intstagram]
KPK menyatakan uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9).
Budi menjelaskan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah.
Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antartravel.
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," tutur Budi.
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya.