Apa Hukum Laki-Laki Tinggalkan Salat Jumat dengan Alasan Pekerjaan?
Sosial Budaya
 190920254.jpeg)
Jumat adalah hari raya bagi umat Islam. Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat banyak keutamaan atau kekhususan.
Salah satuunya pada hari Jumat ada ibadah salat Jumat yang menggantikan salat Zuhur. Salah Jumat menjadi kewajiban bagi setiap laki-laki tanpa terkecuali.
Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas salat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya.
Baca Juga: 10 Adab Berdoa dalam Islam agar Cepat Dikabulkan Allah SWT
Waktu Salat Jumat berbenturan dengan Pekerjaan
Ilustrasi belajar atau bekerja. (Meta AI)Instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan salat Zuhur dan makan siang. Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.
Lalu bagaimana dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam keadaan darurat seperti ini, tentu tidak ada pilihan karena kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tinggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasan Ulama Az-Zarkasyi
Dikutip situs Kementerian Agama dalam penjelasan terkait salat Jumat, dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti diterangkan di atas, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Dicantumkan juga keterangan ulama fiqih Az-Zarkasyi.
Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan salat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Hukum Tinggalkan Salat Jumat
Salat berjamaah Jumat di masjid. (Meta AI)Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.
Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Tetapi ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
Meski demikian, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.