KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Lukas EnembeÂÂ
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) terus melibatkan banyak orang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, yakni wiraswasta atas nama Mustopo Halim, pensiunan atas nama Muhammad Markum, dan pegawai negeri sipil atas nama Roy Eduard Fabian Wayoi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2).
Ali mengatakan ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mendalami pengetahuannya soal kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Polisi Masih Pelajari Sampel Pasien di Sejumlah RS
Diketahui, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Eks Ajudan Ceritakan Momen Anniversary Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan, mulai 2 Februari hingga 13 Maret, di Rutan KPK demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. []