KPK Terima Laporan Terkait Dugaan Korupsi Ahok hingga LBP

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat publik dan tokoh Nasional. Nama tersebut yakni  Luhut Binsar Pandjaitan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan.

“Terkait laporan tersebut, telah diterima Bagian Persuratan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1).

KPK menyebut akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi. Tidak hanya verifikasi, pihaknya juga akan menelaah data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.

“Dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dugaan korupsi dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dia juga menyinggung soal pencegahan korupsi sebelum dilakukannya penindakan.

“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Namun, kata Ali, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

“Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menyarankan setiap masyarakat yang melaporkan ke KPK agar menyerahkan kelengkapan laporan agar segera ditindaklanjuti. Hal itu lantaran banyak laporan yang masih tidak lengkap.

“Dalam menyampaikan Pengaduan, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya,” imbuhya.

“Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap,” sambungnya.

BACA JUGA:   Ini Alasan Jokowi Tunjuk Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Awal Mula Laporan

Sebelumnya diketahui, pelaporan itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi. Mereka menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.

“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” ucap Adhie Massardi selaku presidium dari PNPK saat ditemui di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dia mengaku sudah mengadukan perihal itu melalui unit pengaduan masyarakat di KPK. Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu.

Artikel Terkait