KPU Sebut Masih Kaji Putusan MA Soal Usia Cakada
Nasional

FTNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut masih mengkaji putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah (cakada).
"Soal putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah penghitungan batas minimal usia calon kepala daerah di Pilkada 2024, KPU akan mengkaji," kata Komisioner KPU Idham Holik, Senin (3/6).
Idham menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang. Pasalnya, putusan MA memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," ujarnya.
Putusan MA
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan dari Ketua Partai Garda republik Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Melansir laman resmi MA, majelis hakim memutus permohonan itu pada 29 Mei 2024 dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
Pada laman resmi MA, tercatat majelis memutus perkara tiga hari setelah terdaftar, yakni pada 23 Mei 2024.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil minimal berusia 30 tahun. Terrhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih"
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.