Kronologi Dokter PPDS FKG UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Kosan, Begini Kata Universitas Indonesia

Nasional

Jumat, 18 April 2025 | 21:00 WIB
Kronologi Dokter PPDS FKG UI Rekam Mahasiswi Lagi Mandi di Kosan, Begini Kata Universitas Indonesia
Ilustrasi Pelecehan [ist]

Belakangan dunia pendidikan dan media social secara bertubi-tubi digegerkan oleh aksi tak senonoh yang diduga dilakukan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

rb-1

Kali ini, Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan asusila.

Ia diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di kamar mandi indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025. ​

Baca Juga: Ini Akun TikTok Bu Guru Salsa, Ada 25 Video

rb-3

Ilustrasi Pelecehan [ist]

Kronologi

Kronologi bermula saat korban, mahasiswi berinisial SS, diketahui tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal sementara di kos tersebut.

Sekitar pukul 18.13 WIB, korban terkejut ketika melihat tangan seseorang mengintip dari ventilasi kamar mandi sambil menggenggam ponsel.

Baca Juga: Usai Bebas Jalani Hukuman, Siskaeee Akan Melukis dan Bikin Buku

Sontak korban berteriak dan berhasil mengamankan ponsel pelaku, yang setelah dicek ternyata menyimpan rekaman video dirinya sedang mandi.

Korban yang mengalami syok langsung melapor ke pengelola kos dan melanjutkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.

“Saat ini dalam penyelidikan, 4 saksi sudah diperiksa. Terkait viralnya perkara pornografi modus mengintip orang mandi, korban melapor pada Selasa, 15 April 2025. Penyidik memeriksa saksi, ahli pidana Feri Umar Farouk, dan mengamankan terlapor serta barang bukti HP,” kata Susatyo dikutip Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus, membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh dokter PPDS UI.

"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).

Saat itu korban tengah mandi seperti biasa. Ia kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.

"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya.

Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.

"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma, selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.

Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP. Pelaku kini telah ditangkap.

Pihak UI Konfirmasi

Disisi lain, Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait adanya Dokter PPDS, dari Fakultas Kedokteran Gigi inisial MAES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi inisial SS.

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).

ILustrasi Kedokteran UI [ist]

Kendati demikian, Arie belum bisa berbicara lebih lanjut termasuk menanggapi kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap MAES di Polres Metro Jakpus saat ini masih terus berjalan.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” ujar dia.

Arie berharap, kasus ini segera diselesaikan oleh polisi. Dia pun tak ingin kejadian serupa terulang lagi dikemudian hari.

MAES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ​

Tag Kronologi Dokter Rekam Mahasiswi Mandi Dokter PPDS Universitas Indonesia kasus pornografi Asusila Mahasiswi Mandi

Terkini