Kelainan, Dokter PPDS FKG UI Sengaja Rekam Mahasiswi Mandi di Kosan Jakpus Ditangkap
Nasional

Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan asusila.
Ia diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di kamar mandi indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus, membenarkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh dokter PPDS UI.
Baca Juga: Empat Daerah ini Gerak Cepat Lakukan Mitigasi Penyebaran Hepatitis Akut
"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Saat itu korban tengah mandi seperti biasa. Ia kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.
"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pelaku Asusila di Kalideres yang Videonya Viral
Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma, selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP. Pelaku kini telah ditangkap.
MAES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.