Kronologi Kejadian Mirwan MS hingga Diberhentikan Sementara sebagai Bupati Aceh Selatan
Keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah di tengah bencana banjir dan tanah lorangsor yang melanda wilayahnya, berujung pada penjatuhan sanksi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan ke depan.
Sanksi itu berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Profil Nafisah Mirwan Istri Bupati Aceh Selatan, Suami Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Buntut Umrah di Tengah Bencana
Keputusan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah bersama keluarga di tengah bencana yang melanda wilayahnya menimbulkan polemik besar. [Instagram]Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
"Sesuai dengan aturan bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan. Jadi bukan pemberhentian tetap," jelas Tito.
Tito mengatakan bahwa Mirwan MS belum mengajukan izin berangkat umrah ke Kemendagri. Sebab, izinnya telah lebih dulu ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Agama, Kekayaan Mirwan MS: Dicopot Gerindra Buntut Umrah Saat Bencana
Wilayah yang Terdampak di Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. [Dok. Kemendagri]Mendagri menjelaskan, ada 6 kecamatan dan 12 kampung di Aceh Selatan yang terdampak bencana, serta 5.940 orang mengungsi di empat lokasi pengungsian.
Kemudian sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus, 750 rumah rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga. Dan menurut saya ibadah yang utama gitu," kata Tito.