Kronologi Lengkap Roti O Viral Tolak Uang Tunai Nenek, BI Beri Peringatan
Sebuah video Roti O viral yang memperlihatkan penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek mendadak menggemparkan media sosial.
Insiden ini tak sekadar menjadi kontroversi layanan pelanggan, tetapi berkembang menjadi perdebatan nasional soal kebijakan cashless di Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi di gerai Roti O Jakarta Pusat, dan diunggah ke media sosial pada Jumat, 19 Desember 2025.
Video ini menyoroti ketidaksiapan sebagian lansia dalam menghadapi sistem pembayaran digital yang kian masif diterapkan di ruang publik.
Kronologi Lengkap Insiden Roti O Tolak Uang Tunai
Insiden bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, di gerai Roti O kawasan Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat.
Seorang nenek lansia datang untuk membeli roti dengan uang tunai, namun transaksi tersebut ditolak oleh karyawan.
Alasannya, gerai hanya menerima pembayaran non-tunai via QRIS (Quick Response Indonesian Standard), tanpa menyediakan opsi pembayaran cash.
Situasi ini membuat sang nenek tampak kebingungan karena tidak memiliki maupun memahami cara menggunakan pembayaran digital.
Seorang pria bernama Arlius Zebua, yang berada di lokasi, merekam kejadian tersebut.
Ia terlihat memprotes keras kebijakan gerai, bahkan menyebut bahwa uang tunai masih merupakan alat pembayaran sah sesuai undang-undang.
Dalam video, nenek tersebut tampak duduk pasrah sambil mengiyakan ucapan karyawan yang menyatakan, “Enggak boleh tunai.”
Video itu kemudian diunggah ke akun TikTok @arlius_zebua, disertai caption bernada kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak ramah lansia.
Dalam waktu singkat, video tersebut viral, ditonton jutaan kali dan menyebar ke berbagai platform seperti Instagram, Facebook, hingga YouTube.
Warganet ramai-ramai menyoroti kesenjangan literasi digital, khususnya bagi kelompok lansia.