Kronologi Nanang Gimbal alias Limbad Pembunuh Sandy Permana Ditangkap, Lagi Asyik Makan Roti Bakar
Lifestyle

Polisi menangkap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal alias Limbad, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana. Tersangka ditangkap dalam pelarian di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Saat disergap aparat gabungan, Nanang Gimbal tengah makan roti di sebuah warung.
Tak ada perlawanan apapun yang dilakukan tersangka saat ditangkap polisi.
Baca Juga: Nanang Gimbal alias Limbad Tersangka Pembunuhan Ungkap Sifat Sandy Permana: Agak Temperamen
Fakta ini disampaikan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
"Dalam penangkapan tersangka kebetulan sedang makan roti bakar dan tidak ada melakukan perlawanan," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Dalam pelariannya, Nanang Gimbal alias Limbad sempat memotong rambutnya untuk mengelabui polisi.
Baca Juga: Dikira Dajjal, Limbad Ditahan Imigrasi Arab Saat Umrah
"Pada intinya dia memegang gunting untuk memotong rambut untuk menghilangkan ciri khas (gimbalnya)," jelas Ressa.
Polisi masih mendalami terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian ke Karawang.
Sejauh ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Termasuk salah satunya yang menyaksikan percekcokan Sandy Permana dan Nanang Gimbal.
"Untuk beberapa yang sudah di periksa, delapan orang saksi sudah diperiksa, tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas dia.
Ke depannya, polisi juga akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Sandy Permana. Namun belum ditentukan waktunya.
"Untuk kegiatan rekonstruksi, nanti akan kami informasikan lebih lanjut ketika nanti kita sudah fix apabila pemeriksaan saksi-saksi tambahan lainnya sudah lengkap," terang Ressa.
"Termasuk nanti apabila kita sudah melengkapi dari sisi visum maupun pemeriksaan dokumentasi yang lain secara scientific," tutur dia.
Untuk diketahui, Nanang Gimbal alias Limbad ditangkap di sebuah warung di Dusun Poris, Karawang, pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.45 WIB.
Nanang Gimbal alias Nanang Limbad dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)