Nanang Gimbal alias Limbad Tersangka Pembunuhan Ungkap Sifat Sandy Permana: Agak Temperamen
Metropolitan

Polisi menyampaikan, tersangka pembunuhan Sandy Permana—aktor Mak Lampir—, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal alias Limbad, dalam kesehariannya sosok yang pendiam.
Hal itu berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan saksi yang juga warga tempat Nanang Gimbal atau Limbad dan Sandy Permana tinggal di Kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Sementara, berdasar pemeriksaan Nanang, tersangka menyebut Sandy Permana sosok yang agak temperamen atau mudah marah.
Baca Juga: Biodata dan Agama Sandy Permana, Aktor Pemeran Mak Lampir yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh OTK
"Kami mendapatkan beberapa kesimpulan dan analisis si pelaku sebenarnya dikenal pendiam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
"Sedangkan untuk si korban menurut versi tersangka dikenal agak temperamen," lanjut Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2015).
Peristiwa pembunuhan Sandy Permana terjadi pada Minggu (12/1/2025) pagi sekira pukul 06.30 WIB. Motifnya tersinggung dan emosi sesaat serta dendam yang terpendam sejak 2019.
Baca Juga: Dikira Dajjal, Limbad Ditahan Imigrasi Arab Saat Umrah
Saat itu, tersangka sedang memperbaiki motor di pinggir jalan depan rumah. Tak lama, Sandy Permana melintas dan melihat tersangka dengan tatapan sinis.
Emosi Nanang Gimbal, atau biasa disapa Limbad oleh warga sekitar, memuncak lantaran korban meludah di depannya.
"Tersangka sakit hati merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku. Kemudian korban meludah di depan tersangka," ujar Wira.
Tak terima diperlakukan seperti itu, tersangka Nanang Gimbal kemudian mengambil pisau yang telah dimodifikasi di kandang ayam miliknya hingga terjadilah pergumulan dengan korban.
Tersangka melakukan sejumlah penusukan terhadap korban. Sandy Permana sempat melarikan diri. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.
Polisi belum menetapkan apakah pembunuhan terhadap Sandy Permana masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Sebab masih dalam tahap pendalaman.
"Unsur perencanaannya ini belum tergambar. Namun tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini sudah ada perencanaan sebelumnya. Tapi sementara karena emosi sesaat ketika bertemu dengan korban," papar Wira.
Sejauh ini, Nanang Gimbal alias Nanang Limbad—tersangka pembunuh Sandy Permana—dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)