Kronologi Penangkapan Revaldo, Dari Apartemen Green Pramuka ke Brawijaya Tower

Hukum

Kamis, 12 Januari 2023 | 00:00 WIB
Kronologi Penangkapan Revaldo, Dari Apartemen Green Pramuka ke Brawijaya Tower

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menggelar ungkap perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Revaldo Fialdi Surya Permana.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, Senin (9/1).

Selanjutnya Tim merespon dan menindak lanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan terhadap seorang laki-laki. Sekitar pukul 04.30 WIB Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo di Aparteman Green Pramuka. Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi kedua yakni Apartemen Brawijaya Towe dan ditemukan barang bukti narkoba.

Baca Juga: Sambut Milad ke-48, MUI Akan Gelar Deklarasi Kebangsaan

rb-3

"Setelah dilakukan penangkapan, tim juga menggeledah dua tkp. Pertama di Green Pramuka, kedua di Brawijaya Tower," ujar Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu seseorang yang bernama Tia. Kemudian untuk Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur. selanjutnya TSK dan BB dibawa ke kantor.

Sebelumnya diberitakan, aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap satuan Direktoran Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (11/1). Belum diketahui kronologis penangkapan aktor lawas tersebut.

Baca Juga: Putri Sebut Alami Luka Lebam Usai Dijatuhkan Brigadir J

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan perihak penangkapan Revaldo.

Meski demikian dirinya tidak bisa menjelaskan lebih rinci terkait lokasi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan.

Sebelumnya pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 10 April 2006. Saat itu pria yang memiliki rambut ikal ini ditangkap karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Empat tahun berselang, pria kelahiran tahun 1982 ini kembali ditangkap polisi. Kali ini jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang melakukan penangkapan, Selasa (20/7/2010)

Tag Daerah Hukum Narkoba Revaldo Apartemen Green Pramuka Brawijaya Tower

Terkini