Kronologi Razman Nyaris Hajar Hotman Paris di PN Jakut

Lifestyle

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:34 WIB
Kronologi Razman Nyaris Hajar Hotman Paris di PN Jakut
Razman sebagai terdakwa memohon kepada Hakim Ketua agar sidang tetap dibuka, lantaran sidang sebelumnya digelar secara terbuka. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution atas laporan Hotman Paris Hutape digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh.

rb-1

Kericuhan itu bermula saat Hakim Ketua memutuskan sidang digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut asusila.

Razman sebagai terdakwa memohon kepada Hakim Ketua agar sidang tetap dibuka, lantaran sidang sebelumnya digelar secara terbuka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?

rb-3

Razman Arif Nasution berteriak-teriak sampai menyerang Hotman Paris, Hakim Ketua lalu mengetok palu agar sidang diskors sementara waktu. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Berdasarkan hasil musyawarah maka sidang digelar secara tertutup," kata Hakim Ketua di ruang sidang.

Mendengar pernyataan itu, Razman lalu bangkit berdiri meminta sidang tetap dibuka, lantaran kasus dihadapinya yakni dugaan pencemaran nama baik bukan kasus asusila.

"Saya selama ini tidak protes yang Mulia, saya minta berlaku adil Mulia saya sebagai pengacara di sini yang mulia," pinta Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

Hakim Ketua pun tetap pada pendiriannya, sidang tetap digelar secara tertutup berdasarkan hasil musyawarah.

Namun situasi semakin ricuh ketika Razman Arif Nasution berteriak-teriak sampai menyerang Hotman Paris, Hakim Ketua lalu mengetok palu agar sidang diskors sementara waktu.

"Sidang kami skors sampai kondisi aman terkendali," ujar Hakim Ketua lalu meninggalkan ruang sidang.

Razman Arif Nasution menghampiri Hotman Paris yang berstatus saksi hingga menimbulkan kericuhan hebat di antara mereka.

Hotman Paris kemudian dibawa keluar ke ruang sidang oleh pengawal dan petugas PN Jakut.

Sementara, Razman Arif Nasution memilih tetap di dalam ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya. Dia terus mendesak majelis hakim agar sidang berlangsung terbuka.

Razman Arif Nasution juga meminta agar Hakim Ketua diganti dengan alasan sidang ini menyangkus kasus pencemaran nama baik.

"Kami minta Hakim Ketua diganti, ini kasus pencemaran nama baik bukan korupsi atau asusila," tutur Razman.

Razman Arif Nasution menjadi terdakwa berawal dari pernyataan dia menuduh Hotman Paris telah melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

Hotman Paris tinggal diam. Pengacara nyentrik itu lalu melaporkan Razman Arif Nasution atas pencemaran nama baik.

Kini, kasusnya tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim beserta pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada 10 Mei 2022. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Bareskrim Polri Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka

Sebelum masuk persidangan PN Jakut, Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Hotman Paris Hutapea.

Razman Arif Nasution terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim beserta pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada 10 Mei 2022.

Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan Hotman Paris yang teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Bermula Sidang Digelar Tertutup

Mulanya, majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.

Hal ini menuai protes dari Razman Arif Nasution. Menurut dia, keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar di publik.

"Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chattingan ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana," protes Razman Arif Nasution di ruang sidang.

Pengacara berdarah Batak tersebut membandingkan kasus ini dengan kasus Vina Cirebon, di mana korbannya juga mengalami pelecehan hingga pembunuhan, namun sidangnya tetap terbuka.

"Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia," tutur Razman.

"Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup," sanggah hakim ketua dengan nada marah.

Razman Arif Nasution makin mengamuk. Sambil berteriak, dia mengaku tak takut masuk penjara. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Masih tak terima dengan keputusan hakim, Razman Arif Nasution bahkan berdiri dari kursinya.

"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," ujar Razman.

Melihat Razman Arif Nasution yang masih tak bisa kooperatif, hakim akhirnya menyetop sidang.

Begitu sidang disetop, Razman Arif Nasution langsung mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.

Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan tersebut. Mereka menjauhkan Razman dari kursi Hotman.

Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. Tim pengacara Razman Arif Nasution bahkan sampai naik ke atas meja, mengungkapkan rasa tak terimanya. Terjadi adu mulut antara pihak Razman dan Hotman selama beberapa saat.

Razman Arif Nasution makin mengamuk. Sambil berteriak, dia mengaku tak takut masuk penjara.

"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" ujarnya seraya menunjuk-nunjuk.

Adapun saat ini, persidangan masih diskors dan akan dilanjutkan pada waktu yang tidak ditentukan. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Hotman Paris Hutapea Razman Arif Nasution hotman razman

Terkini