Kronologi Reza Artamevia Dilaporkan di Polda Metro Jaya Atas Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
Hukum

Penyanyi Reza Artamevia baru-baru ini dilaporkan oleh salah seorang berinisial IM di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar.
Laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awal mula kejadian, IM mengajak Reza dan salah satu temannya berinisial RD memberi jaminan para terlapor 9 buah berlian dan dengan keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
"Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Pelapor IM kemudian mengirim uang sebesar Rp 18.5 miliar ditransfer secara bertahap.
Ade Ary menerangkan setelah jaminan enam buah berlian itu diterima oleh korban, mereka memeriksa berlian itu ke laboratorium.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Hasilnya, berlian tersebut diketahui sebagai diamond (berlian) sintetik. Artinya, berlian tersebut dibuat di laboratorium dengan metode sintetis, bukan terbentuk secara alami di dalam bumi.
Tak terima, korban kemudian melayangkan somasi pada terlapor agar uang miliknya dikembalikan. Akan tetapi, hingga laporan polisi dibuat terlapor tak kunjung mengembalikan uang.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik, " kata Ade.
Reza disebut menjanjikan akan mengembalikan uang sekaligus keuntungan sebesar Rp 21,3 miliar kepada IM.
Namun, janji ini tidak terpenuhi dan IM melayangkan somasi setelah tahu berlian tersebut tidak asli.
IM meminta uang kembali sebesar Rp 18,5 miliar, namun hingga kini para terlapor belum memenuhinya.
Reza dan RD lantas dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasca kasusnya viral di media sosial, Reza Artamevia sebagai terlapor mendatangi Bareskrim Polri untuk menjelaskan dugaan penipuan bisnis berlian tersebut.
Reza mengaku sudah lama bermasalah dengan IM membuat laporan terhadapnya. Ia menyebut jika dirinya telah lebih dulu mengadu ke Bareskrim Mabes Polri, tepatnya pada 6 November 2024 silam.
"Saya sudah melakukan pengaduan ini sejak tanggal 6 November. Panggilan untuk memberikan laporan (yang dilakukan) hari ini tadi," kata Reza Artamevia ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Reza mengatakan, pemeriksaan atas laporannya sebagai korban dilakukan pekan depan, yakni Selasa (19/11/2024). Namun, hal ini dipercepat karena kuasa hukumnya tak bisa hadir pada hari itu.
"Harusnya saya dimintai keterangan sebagai korban hari Selasa 19 November nanti tapi karena kuasa hukum saya enggak bisa jadi dipercepat," ungkap Reza.
Reza mengatakan sejak awal enggan jika masalah tersebut menjadi perbincangan yang besar. Tetapi tidak ada itikad baik dari IM terkait uang penjualan berlian, ia pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
"Saya pribadi sebetulnya enggak mau ramai-ramai, pengen menemukan titik terang yang baik. Tapi karena mereka menyampaikan berita seperti itu tentang saya, tentunya saya merasa lebih baik ya sudah kita serahkan saja ke pihak yang berwajib," tutur dia.