KSP Apresiasi Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan pada UU TPKS
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen untuk menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak melalui upaya percepatan pengesahaan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada Selasa (12/4).
“Saya dapat katakan bahwa UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali, tidak hanya Pemerintah dan DPR. Berbagai pemangku kepentingan berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,†kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, di Jakarta, Rabu (13/4).
Kepala Staf mengatakan bahwa UU TPKS merupakan produk hukum monumental karena secara substantif UU ini memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Cawapres, Begini Jawaban Mahfud MD
“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,†imbuh Moeldoko.
Kedepulian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.
Dukungan pihak internal pemerintah dalam percepatan pembentukan RUU TPKS sudah dimulai sejak April 2021.
Baca Juga: Jokowi Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata
“Di dalam Gugus Tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR,†kata Purnawirawan Jenderal tersebut.
Sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan sejumlah pihak.