KSP Dorong Percepatan Sistem Perizinan Berusaha Sektor Minerba
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Hal ini tentunya ditujukan kepada pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.
"Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11).
Baca Juga: Kisah Preman Pensiun pada Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya
Albertien memastikan, pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.
Lanjutnya Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," ucapnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Tetap Pakai Sirekap di Pilkada Serentak
Atas temuan itu, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.
Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.
"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.
Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.