KTP 8 Warga Rohingya yang Ditangkap di NTT, Tidak Terdaftar di Kota Medan

Kasus tertangkapnya 8 Warga Bangladesh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP membuat Pemkot Medan melakukan penyelidikan.

Pasalnya mereka mengaku mendapatkan E-KTP dari seseorang di Kota Medan. Mengetahui hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Medan melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian E-KTP tersebut.

Hasilnya E-KTP yang dipegang 8 WNA tersebut tidak terdaftar.

“Nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar di Medan, Rabu (21/12/2023).

“Dari foto KTP elektronik kedelapan warga Bangladesh tersebut, setelah kita lakukan verifikasi internal diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar,” katanya.

Selain itu, hasil verifikasi internal juga menunjukan bahwa NIK yang tertera di KTP elektronik bukan NIK Kota Medan.

“Proses pembuatan KTP elektronik tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan bakal menindak tegas aparatur Pemkot Medan bila terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk mendapatkan KTP elektronik.

“Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan,” katanya.

Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat, apabila terbukti aparatur Pemkot Medan terlibat dalam pembuatan KTP elektronik secara ilegal.

Artikel Terkait