FTNews – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan bisa menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama. Bukan hanya untuk umat Islam.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Menag Yaqut, akhir pekan lalu.
Menurutnya, saat ini umat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.
“Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” lanjut Menag.
Ia menambahkan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Bantu Umat Lain Beribadah
Melansir website Kemenag, Menag Yaqut berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilakan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim. Yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri. Baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” papar Menag.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” lanjut Menag.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ucap Dirjen.
Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan,” tandasnya.