KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Siapkan Regulasinya

Nasional

Minggu, 25 Februari 2024 | 00:00 WIB
KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Siapkan Regulasinya

FTNews - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan mencatat pernikahan semua agama mulai 2024. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyebut, ia mendukung wacana Kemenag tersebut.

rb-1

Menurut Ace, negara memang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik terhadap semua warganya.

"Kementerian Agama itu merupakan kementerian yang bukan hanya melayani satu agama. Tetapi semua agama juga. Negara harus memberikan pelayanan kepada semua warga negara, apa pun agamanya," kata Ace dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

rb-3

Tak hanya itu, kata Ace, Kemenag perlu menyusun dan mengkonsultasikan regulasi menikah di KUA bagi semua agama dengan Komisi VIII DPR RI.

"Usulan Gus Men, bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan Undang Undang Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini,"paparnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah Fiba)

Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika

Termasuk kata Ace, adalah SDM di KUA. Yang mana selama ini pelayanan pernikahan hanya bagi agama Islam saja.

Lebih lanjut,  KUA juga memiliki tugas pokok dan fungsi terkait masalah keagamaan lainnya. Untuk itu, Kemenag  harus melakukan transformasi bagi pelayanan urusan sosial, seperti zakat dan wakaf.

Usulan Menag

Sebelumnya, Menag Yaqut menyebut KUA akan  menjadi sentral pelayanan semua agama. Termasuk menjadi tempat pernikahan.

"Kita sudah sepakat sejak awal. Bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Juga bisa untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag, Sabtu (24/2).

Dengan pengembangan fungsi KUA ini, ia berharap catatan pernikahan dan perceraian semua agama, dapat terintegritas dengan lebih baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," paparnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag

Tak hanya itu, Menag Yaqut juga punya harapan agar aula-aula KUA bisa  untuk menjadi tempat ibadah sementara umat non-Muslim.

"Ini untuk membantu umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah. Baik karena faktor ekonomi, sosial atau lainnya,"paparnya.

Sebab, lanjutnya, tugas Muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan bagi minoritas.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,”

Tag Nasional Menag Nikah KUA

Terkini