Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum terdakwa anak AG, Bhirawa J. Arifi membeberkan kondisi kesehatan kliennya yang tengah menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) akibat terlibat dalam kasus penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan dirinya usai menyerahkan memori kasasi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/5).

Bhirawa menyebutkan bahwa kondisi kesehatan anak AG saat ini cukup baik, namun kliennya merasa tertekan atas hukuman 3.5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim.

“Jadi memang sampai sejauh ini kondisi AG cukup sehat namun masih sangat/sangat tertekan, karena kenapa? Kasus ini kan sudah berlangsung dari akhir Februari 2023  ya, ini sudah menuju Juni 2023 hampir 5 bulan kasus ini tetep berlangsung dan ini sangat berat bagi anak,” kata Bhirawa.

Sementara itu Bhirawa mengungkapkan rasa prihatin terhadap kliennya yang saat ini kehilangan hak pendidikan usai terjerat dalam kasus penganiayaan David.

“Selain itu kami juga cukup prihatin bahwa selama 5 bulan terakhir ketika penahanan berlangsung hak-hak pendidikan dari anak AG  terhambat. Sehingga sampai saat ini masih belum ada kelanjutan terkait pendidikan anak AG sendiri. Jadi ini sangat memprihatinkan,” ucap Bhirawa.

Baca Juga: Hari ini, Kubu AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa anak AG melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai banding 3.5 tahun penjara terhadap kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (23/5).

“Assalamualaikum, Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel,” kata Kuasa Hukum anak AG, Bhirawa J. Arifi, di PN Jaksel, pada Selasa (23/5).

BACA JUGA:   Sidang PK Saka Tatal Digelar di PN Cirebon, Farhat Abbas Bawa 10 Novum

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengajuan kasasi ini dilakukan agar nasib anak AG dapat dipertimbangkan. Serta dibuktikan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David.

Artikel Terkait