Kuasa Hukum Ferdinand akan Ajukan Penangguhan Penahanan: Dia Tulang Punggung Keluarga

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, dengan alasan mempunyai riwayat kesehatan.

Sebelumnya, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’.

Pengacara Ferdinand akan melakukan upaya hukum atas penetapan tersangka dan telah ditahannya eks politikus Partai Demokrat tersebut.

“Upaya-upaya hukum yang akan dilakukan adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan,” kata pengacara Ferdinand, Zakir Rasyidin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/1/2022) dini hari.

Alasannya mengajukan penangguhan penahanan, kata Zakir, karena ada riwayat kesehatan yang diderita atau dialami oleh kliennya. Kemudian, lanjut dia, karena sebagai tulang punggung keluarga.

“Karena klien kami ini ada riwayat sakit ya. Kami melihat ada keluhan pada saat sebelumnya juga, tentu itu yang juga menjadi alasan kami,” tuturnya.

“Alasan kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan,” tambah dia.

Sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ferdinand awalnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka terhadap eks politikus Partai Demokrat tersebut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA:   Saksi Arif Rachman Sebut Kombes Susanto Ambil Baju Brigadir J Usai Autopsi di RS Polri

Sementara alasan Ferdinand ditahan, kata Brigjen Ramadhan, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, dan juga dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali. Dan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” tegas Ramadhan.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambungnya.

Lebih lanjut jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, Ferdinand ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

“Penahanan penyidik selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” tuturnya.

 

Artikel Terkait