Kuasa Hukum Keluarga Korban Kekerasan Daycare Wensen School Indonesia Mengadu ke LPSK, Ada Intervensi Pelaku?

FT News – Kuasa hukum keluarga korban daycare Wensen School Indonesia, Leon Maulana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Dia bersama timnya mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan karena ketika saksi diperiksa di Polres Metro Depok, tersangka Meita Irianty juga ikut hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Leon juga diketahui merupakan kuasa hukum dari saksi, yaitu guru di tempat penitipan anak tersebut.

“Hal intimidatif secara nyata kita belum bisa menyampaikan hal itu. Tapi kalau ada, kita pasti sampaikan. Cuma kemarin malam ketika saksi diperiksa dipertemukan dengan si pelaku di Polres Metro Depok. Itu kita sangat menyayangkan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor LPSK, Kamis (1/8).

Leon menambahkan, tujuan datang ke LPSK agar kasus hukum yang terjadi dapat ditangani tanpa intervensi pihak mana pun.

LPSK terima surat permohonan perlindungan korban daycare Wensen School Indonesia. (FT News/Muhammad Nur Alfiyan)

“Korban, saksi, maupun orang tua diberikan keamanan tentunya dari segi perlindungan dan dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

Sementara, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan terdapat lima saksi yang ajukan perlindungan. Saksi yang diajukan di luar orang tua yang anaknya menjadi korban.

“Kira-kira ada lima saksi, tapi kita akan mendalami lagi,” ujar Ramdan dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka terduga kekerasan terhadap anak.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7) pukul 22.00 WIB.

Arya mengungkapkan korban kekerasan yang dilakukan oleh Meita mencapai dua anak. Pemilik daycare Wensen School Indonesia itu juga menganiaya HW (9 bulan).

BACA JUGA:   Polri Izinkan Penonton Hadir di Laga Liga 1 dan 2

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” ungkap Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8).

Kepada tim penyidik, Meita mengaku menganiaya dua korban itu karena khilaf.

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” tutup Arya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di rutan Polres Metro Depok.

Artikel Terkait