Kuasa Hukum Sebut Mario dan AG Baru Jalin Hubungan Satu Bulan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi telah menetapkan MDS (20) sebagai tersangka dan AG (15) sebagai pelaku anak dalam penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Kuasa Hukum Mario, Basri menyebutkan bahwa kliennya baru menjalin hubungan selama satu bulan dengan AG (15) sebelum terlibat kasus penganiayaan.

“Jadi sebelum kejadian ini klien saya baru satu bulan pacaran. Si AG sama klien saya (MDS),” kata Basri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal ini berdasarkan pengakuan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Itu pengakuan di BAP, jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan,” ujar Basri.

Sebelumnya, sebuah tulisan viral di media sosial menceritakan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap seseorang bernama David. Insiden terjadi di Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Pada cuitan yang diunggah dalam akun twitter @LenteraBangsaa_, diketahui bahwa pelaku penganiayaan merupakan anak dari seorang pejabat. Sang ayah bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

“Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu diketahui penganiayaan ini berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Kemudian saat bertemu korban diajak oleh pelaku dan 2 temannya ke sebuah tempat yang diketahui gang kosong.

“Disitu korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di polsek Pesanggrahan Jaksel,” ujar keterangan pada akun tersebut.

Kemudian akibat penganiayaan ini David dilarikan ke RS Medika lantaran mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Sementara itu hingga saat ini korban masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Artikel Terkait