Kuat Maruf Bersumpah Dirinya Bukan Orang Sadis Ikut Bunuh Brigadir J

Hukum

Selasa, 24 Januari 2023 | 00:00 WIB
Kuat Maruf Bersumpah Dirinya Bukan Orang Sadis Ikut Bunuh Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuat Maruf menyebutkan bahwa dirinya bukan orang yang sadis dan tidak punya hati dalam keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis untuk turut serta dalam pembunuhan Brigadir J. Terlebih Brigadir J pernah membantu untuk membayar uang sekolah anaknya saat tak bekerja selama dua tahun.

Baca Juga: Sejak Siang Hari Personel Brimob Sudah Berada di Bareskrim Polri

rb-3

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.

Kemudian Kuat Maruf juga mengaku jika dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," ucap Kuat Maruf.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tersembunyi Tersangka Bupati Probolinggo Nonaktif

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Tag Hukum Sidang Lanjutan Jakarta Pleidoi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kuat Maruf

Terkini