Kubu David Harap AG Dapat Vonis Lebih Berat dari JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa anak AG akan menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4). Kubu David berharap vonis AG melebihi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kita berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita. Yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini

Adapun tuntutan yang diberikan Jaksa terhadap terdakwa anak AG yaitu empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terkait pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa anak AG. Terkait kasus penganiyaan David (17).

“Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG, hari Senin tanggal 10 April 2023, pukul 14.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (10/4).

Ia melanjutkan sidang akan dilaksanakan secara terbuka di ruang sidang 7 atau ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Namun Djuyamto mengatakan bahwa walaupun sidang dilaksanakan terbuka tetapi pengunjung sidang akan dibatasi. Pasalnya ruang sidang dapat dihadiri maksimal 20 personel.

“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maximal 20 personil termasuk hakim. Panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa. Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” ungkap Djuyamto.

Artikel Terkait