Kubu Firli Bahuri Minta Terbitkan SP3 Kasus Pemerasan, Ini Tanggapan Polda Metro
FTNews - Proses hukum tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. Saat ini pihak kepolisian belum juga merampungkan kelengkapan berkas perkara. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan respon mengenai permintaan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Menurutnya pernyataan kuasa hukum tersangka Firli Bahuri tidak perlu ditanggapi. Pasalnya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dilakukan sesuai SOP.
“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,†jelas Ade Safri, saat diminta keterangan, pada Senin (1/7).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Sementara itu Mantan Kapolresta Solo ini menyebutkan tidak ada alasan untuk menerbitkan SP3. Sebab pihaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan perkara.
“Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi 2 alat bukti yang sah, bahkan 4 alat bukti,†ujar Ade Safri.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar kasus yang menimpa kliennya dihentikan. Sebab pihak kepolisian belum juga merampungkan berkas perkara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat tidak cukupnya alat bukti.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
“Yang fair dan berkeadilan itu sudah selayaknya kasus terhadap pak FB dihentikan dan dikeuarkan SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dari segi waktu sudah hampir 8 bulan dan tidak tercukupinya alat bukti,†ungkap Ian.
Namun saat ini pihak Firli Bahuri tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.