Kubu Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Metropolitan

FTNews - Tiko Aryawardhana didampingi tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan penyidikan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar, pada Kamis (11/2). Laporan yang telah sampai tahap penyidikan ini dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya dan mantan istrinya belum pernah bertemu dalam penanganan perkara ini. Namun pihaknya membuka peluang mediasi untuk menyelesaikan laporan penggelapan dana.
“Kalau mediasi kami membuka peluang karena bagaimana pun, apalagi ini adalah hubungan personaliti yang pernah terjadi antara seorang suami istri, jadi peluang itu masih terbuka mungkin saya tidak tau siapa yang bisa jadi mediator,” kata Irfan, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (11/7) malam.
Kubu suami Bunga Citra Lestari ini berharap agar kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya ini dapat berdamai. Pasalnya Irfan menilai bahwa hubungan kliennya dengan pelapor, sifatnya dulu adalah berkaitan dengan rumah tangga.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Hari Buruh
“Itu harapan (damai) dari teman-teman sekalian, saya bersyukur sekali ada seperti itu. Tetapi sekali lagi itu ruangnya harus win-win solution. Tapi sampai saat ini kita berharap semoga itu bisa terjadi. Saya rasa kalo peluang untuk berdamai atau apa, kedua belah pihak harus punya frekuensi yang sama,” jelas Irfan.

Untuk diketahui, Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pelayangan ini buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut dalam pengusutan.
Baca Juga: Jin BTS Wamil, Ini Lagu-lagunya yang Wajib Kamu Dengar
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan,” kata Bintoro, kepada wartawan, pada Selasa (4/6).
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Arina Winarto (Mantan Istri Tiko), Leo Siregar membenarkan pihaknya melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul dilaporkan mantan istrinya,” ucap Leo.
Sementara itu laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana dengan nilai kerugian mencapai 6,9 miliar rupiah.